Liputan6.com, Jakarta - Perang intelektual antara penyidik Polda Metro Jaya dan
Jessica Kumala Wongso,
tersangka kasus pembunuhan Wayan Mirna Salihin memasuki babak baru.
Sidang praperadilan Jessica untuk melawan penyidik dimulai.
Sidang
perdana praperadilan digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada
Selasa 23 Februari 2016. Sidang dipimpin Hakim tunggal I Wayan Merta.
Dalam sidang ini, Jessica diwakili tim pengacaranya. Pengacara
Jessica, Yudi Wibowo Sukinto mengatakan, sidang ini untuk membuktikan
penahanan Jesisca oleh Polda Metro Jaya sebagaimana Pasal 66 KUHAP tidak
mempunyai dasar kuat.
"Saya ingin tahu orang tidak berbuat kok
ditahan," ujar Yudi di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jakarta, Selasa
23 Februari 2016.
Yudi menerangkan, pokok permohonan praperadilan
ini mengenai penahanan kliennya yang tidak sah. Di samping itu, cegah
tangkal (cekal) yang diberlakukan terhadap kliennya juga tidak sah.
"Sekarang, mana buktinya Jessica menaruh racun sianida di kopi itu (Wayan Mirna Salihin)," kata dia.
Jessica
Kumala Wongso tampak tersenyum saat melakukan wawancara di SCTV Tower,
Jakarta, 28 Januari 2016. Jessica adalah saksi kasus kematian Wayan
Mirna Salihin yang tewas diracun sianida pada 6 Januari lalu.
(Liputan6.com/Immanuel Antonius)
Sidang perdana praperadilan yang beragendakan mendengarkan keterangan
pemohon Jessica hanya berlangsung sekitar 30 menit. Dalam sidang ini,
tim pengacara Jessica meminta hakim menerima permohonan praperadilan
ini, serta menyatakan penahanan Jessica tidak sah.
"Sudilah
Majelis Hakim menyatakan 3 amar putusan menerima permohonan semua
pemohon praperadilan ini, menyatakan penahanan tersangka Jessica Kumala
Wongso tidak sah dan membatalkan statusnya karena tidak sah dan tidak
konkret, serta mengeluarkan Jessica dari Rutan Polda Metro Jaya. Atau
apabila mohon putusan yang seadil-adilnya," ujar pengacara Jessica,
Hidayat Bostam, saat membacakan pokok permohonan di Pengadilan Negeri
Jakarta Pusat.
Hidayat juga menyampaikan 21 poin alasan permohonan
praperadilan ini, antara lain:
1.
Bahwa semula adanya surat panggilan tanggal 8 Januari 2016 dari Polsek
Metro Tanah Abang, pemohon Jessica Wongso dipanggil Polsek Metro Tanah
Abang untuk diperiksa sebagai saksi, Senin 11 Januari 2016.
2.
Bahwa surat panggilan tersebut didasari adanya temuan wanita bernama
Wayan Mirna Salihin pada Rabu 6 Januari 2016 di meja nomor 54 di Cafe
Olivier. Dalam keadaan sampai Rumah Sakit Abdi Waluyo meninggal dunia
sekira pukul 18.00 WIB.
3. Bahwa dalam laporan itu bukan bukti
permulaan, karena tidak ada namanya Jessica sebagai terlapor, maka
terlapor polisi yang dimaksud tidak dapat dijadikan sebagai bukti
permulaan sebagai satu alat bukti sebagaimana Pasal 1 angka 21 diatur
dalam Peraturan Kapolri Nomor 14 Tahun 2012 tentang Manajemen Penyidikan
Tindak Pidana.
Jessica
Kumala Wongso (tengah) saat di gelandang petugas Polda Metro Jaya ke
ruang tahanan, Sabtu (30/1). Jessica ditahan selama 20 hari untuk jalani
pemeriksaan lanjut kasus kopi sianida. (Liputan6.com/JohanTallo)
Ragam Strategi Jessica
Kubu
Jessica
juga menyiapkan beragam strategi untuk melawan penyidik di persidangan.
Ada beberapa ahli hukum yang dihadirkan, seperti mantan hakim agung.
"Besok
mungkin kita hadirkan (ahli). Saya menghadirkan 3 orang, ahli betul
orangnya, bukan sekadar ahli," ucap pengacara Jessica, Yudi Wibowo
Sukinto di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Semua ahli tersebut,
kata dia, memang ahli dalam bidangnya, bukan ahli yang hanya pandai
bicara. Yudi optimistis perlawanan yang dilayangkan pihaknya terkait
proses penyidikan kepolisian.
"Saya tidak bisa bilang yakin, tapi akan usaha. Biar hakim menilai, saya advokat tidak bisa menilai," kata Yudi.
Yudi
mengatakan, praperadilan yang dilayangkan Jessica Wongso adalah untuk
menguji sah tidaknya proses penyidikan. Ini sekaligus menjawab saran
Polda Metro untuk mempraperadilankan kasus Mirna Salihin bila Jessica
bersikukuh tidak bersalah.
"Humas Polda, Pak Iqbal (M Iqbal)
ngomong kalau tidak bersalah, silakan praperadilan. Dia bilang begitu.
Ya saya coba," beber Yudi.
Tersangka kasus pembunuhan Wayan Mirna Salihin, Jessica Kumala Wongso, saat rekonstruksi. (Istimewa)
Persiapan Polda Metro Jaya
Kuasa hukum kepolisian sebagai pihak termohon, AKBP Aminullah
menyatakan belum bisa menanggapi sidang perdana ini. Polda Metro Jaya
akan membeberkan semua proses hukum
kasus Mirna dalam sidang dengan yang digelar Rabu 24 Februari.
"Besok
saja ya, besok akan kita sampaikan," ujar Aminullah usai sidang di
Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jakarta, Selasa 23 Februari 2016.
Meski
demikian, Aminullah menilai, poin pokok permohonan praperadilan Jessica
yang menyasar Polsek Metro Tanah Abang tidak tepat. Terutama mengenai
pemanggilan Jessica oleh Polsek Metro Tanah Abang untuk diperiksa
sebagai saksi pada Senin 11 Januari 2016.
"Kita datang karena
yang yang dimohonkan ini kan Polsek Tanah Abang, tapi semua itu kan
tidak dilakukan oleh Polsek Tanah Abang makanya saya kira permohonannya
dia itu kurang pihak," kata Aminullah.
Selain itu, pihaknya juga
akan menjawab poin permohonan mengenai dicekalnya Jessica oleh Dirjen
Imigrasi selama 6 bulan ke depan. Menurut Aminullah, polisi berhak
melakukan pencekalan walaupun masih berstatus sebagai saksi sekalipun.
Kapolda Metro Jaya Irjen Pol M Tito Karnavian (Liputan6.com/Yoppy Renato)
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Mohammad Iqbal menyatakan, Bidang
Hukum Polda telah mempelajari materi-materi tuntutan tim pengacara
Jessica.
Menurut dia, proses hukum yang dilakukan penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya dalam mengusut
kasus Mirna sudah memenuhi Standar Operasi Prosedur (SOP). Begitupun dengan penetapan Jessica sebagai tersangka.
"Sejak
awal saya katakan, penyidik, seluruh upaya paksa sudah sesuai SOP.
Penetapan tersangka minimal 2 alat bukti. Sudah cukup, itu kan sudah
diatur dalam KUHP," Iqbal menjelaskan, Senin 22 Februari 2016.
Dia mengatakan tidak ada persiapan lebih dalam menghadapi pertarungan argumen dengan tim pengacara Jessica.
Polda Metro Jaya belum mengungkapkan bukti apa saja yang digunakan
untuk menetapkan Jessica Kumala Wongso sebagai tersangka dalam kasus
pembunuhan Wayan Mirna Salihin.
"Dia (Jessica dan pengacara) memiliki strategi pembelaan. Dia tahu
ini polisi buka apa nih. Kalau polisi buka ini, nanti pakai strategi ini
untuk nutupin. Kemudian saya nggak ngomongin ini, saya counter itu
namanya strategi pembelaan," ujar Kapolda Metro Jaya Irjen Tito
Karnavian pada 30 Januari 2016.
Tito menambahkan, "Sekarang istilahnya pertempuran intelektual antara
penyidik dengan pihak yang diduga, kan sudah tersangka berdasarkan
bukti permulaan."
Tersangka kasus pembunuhan Wayan Mirna Salihin, Jessica Kumala Wongso, saat rekonstruksi. (Istimewa)
Status Jessica di Kejaksaan
Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta akan memutuskan status berkas perkara
Jessica paling lambat Kamis, 25 Februari 2016 pagi.
Humas Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta Waluyo menerangkan,
berkas perkara kopi maut Mirna sudah diserahkan penyidik Subdit
Kejahatan dan Kekerasan (Jatanras) Direktorat Reserse Kriminal Umum
(Ditreskrimsus) Polda Metro Jaya ke Kejati DKI sejak Jumat, 19 Februari
2016.
"Makanya, hasilnya apakah nanti P-19 (dikembalikan ke
penyidik polisi karena tak lengkap) atau P-21 (lengkap dan dilanjutkan
ke pengadilan) akan keluar pada Rabu sore (24 Februari) atau Kamis pagi
(25 Februari)," kata Waluyo di Kejati DKI Jakarta, Selasa 23 Februari
2016.
Waluyo menyampaikan belum ditemukannya motif pembunuhan
Mirna yang diduga dilakukan Jessica bukanlah persyaratan mutlak untuk
suatu berkas perkara naik tahap dari polisi ke kejaksaan. Syarat yang
harus dipenuhi agar berkas bisa dinaikkan ke kejaksaan adalah adanya
unsur-unsur pidana terkait sangkaan polisi.
"Motif itu kedua. Yang paling penting ditunjukkan itu unsur pidananya," kata Waluyo.
Jessica
Kumala Wongso ditetapkan sebagai tersangka kasus pembunuhan Mirna pada
Jumat 29 Januari 2015 malam. Polisi menjerat rekan satu kampus korban di
Australia itu dengan pasal pembunuhan berencana yaitu Pasal 340 KUHP
dengan ancaman penjara di atas 5 tahun.
Keesokan harinya, Jessica ditangkap di sebuah hotel di kawasan Mangga
Dua, Jakarta. Dia lantas dibawa ke Mapolda Metro Jaya untuk diperiksa
secara intensif.
Setelah diperiksa secara maraton, Jessica resmi ditahan dan menghuni Rutan Ditreskrim Mapolda Metro Jaya.
Rabu 6 Januari 2016,
Wayan Mirna Salihin meregang
nyawa usai meneguk es kopi Vietnam yang diberikan Jessica. Saat itu
Jessica, Mirna dan seorang temannya Hanie Juwita Boon sepakat bertemu
untuk reunian di Kafe Olivier, Grand Indonesia, Jakarta Pusat. Ketiganya
sempat berkawan saat kuliah di Sydney Australia.
sumber:.liputan6.com/news/read/2443638/babak-baru-perang-intelektual-jessica-vs-polisi